Tuesday, March 21, 2017

Pengertian Lengkap Cybercrime

Hai guys! Apa kabar kalian hari ini? saya ingin bercerita nih, kemarin saya hampir di tipu oleh sebuah telfon yang tidak jelas. jadi kemarin sore hp saya berbunyi dari nomer yang tidak dikenal, karena saya kira penting, saya angkat saja. kemudian dia dengan benar menyebutkan nama saya dan mengatas namakan provider hp yang saya gunakan. lantas saya langsung sadar kalau ini bukan dari nomer resmi provider, dan langsung saja saya ejek-ejek dia dengan penipuan kemudian dia sempat mengelak namun tidak lama kemudian langsung menutup telfonnya.


Hal seperti ini memang sering terjadi apalagi di era yang moderen ini yang di mana serba terkoneksi dengan internet. siapa saja dan di mana saja. sehingga data pribadi dapat di perjual belikan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. hal ini yang membuat saya akan membahas mengenai CYBERCRIME. apa itu cybercrime? kok bisa terjadi? bagaimana cara menghindarinya? dan lain-lain yang berhubungan dengan cybercrime. yuk langsung saja kita bahas!

Apa Itu Cybercrime?



Dalam dunia internet, masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). 

Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
  • Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  • Kejahatan kerah putih (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Bagaimana sih Sejarahnya Cybercrime?



Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

Siapa sih Pelakunya?



Perlu kita ketahui pelaku Cybercrime adalah mereka yang mempunyai keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script atau kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistem komputer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pada sistim yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

Bagaimana Cara Kerjanya?



Cara kerja pelaku cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan hacking dapat diurakan seperti berikut ini:

  • Spoofing
Spoofing merupakan kegiatan pemalsuan dengan metode seorang hacker atau cyber terrorist memalsukan (to masquerade) identitas seorang user hingga dia berhasil secara ilegal logon atau login kedalam satu jaringan komputer seolah-olah seperti user yang asli.

  • Scanner
Scannner merupakan sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan (security weaknesses) sebuah komputer di jaringan komputer lokal (local host) ataupun jaringan computer dengan lokasi berjauhan (remote host).

Sehingga dengan menggunakan program ini maka seorang hacker yang secara fisik berada di Inggris dapat dengan mudah menemukan security weaknesses pada sebuah server di Amerika ataupun dibelahan dunia lainnya termasuk di Indonesia tanpa harus meninggalkan ruangannya.

  • Sniffer
Sniffer adalah kata lain dari network analyzer yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol komunikasi data, seperti: Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.

  • Password Cracker
Pasword Cracker adalah sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya malah dapat mematikan sistim pengamanan password itu sendiri.

  • Destructive Devices
Destructive Devices merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk melakukan penghancuran data-data, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Bombs, Nukes dan lain sebagainya

Apa sih Penyebab Adanya Cybercrime?



  1. Akses internet yang tidak terbatas.
  2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
  3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
  4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
  5.  Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

Apa Aja Jenis Cybercrime?


Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

  • Unauthorized Access 

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

  • Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

  • Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  • Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

  • Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  • Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  • Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

  • Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

  • Hijacking

Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

  • Cyber Terorism

Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Apa Sih Motif Kegiatannya?



Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

  • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.

  • Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.

Ada Gak Sih Tinjauan Hukumnya?



Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime yaitu :

  • KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )  yaitu sebagai berikut:
  1. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
  2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
  3. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
  4. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
  5. Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
  6. Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
  7. Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
  • Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
  • Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
  • Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
  • UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.

Bagaimana sih Cara Mencegah Cybercrime?



  • Selalu gunakan security software yang Up to Date. 
Salah satu cara paling mudah dalam mencegah hacker-hacker dan para cybercrime dalam melakukan hacking dan mencuri informasi adalah dengan tetap menjaga keamanan setiap PC dan juga software dalam PC anda agar tetap ter-up-to-date. Biasanya dalam perangkan PC atau gadget sering secara berkala mengeluarkan update-update perangkat. Hal tersebut ditujukan untuk menutup celah keamanan yang ada pada perangkat anda. Untuk mencegah para cybercrime dalam mencuri informasi sensitif anda, maka ikutilah rekomendasi update yang diberikan oleh vendor perangkat.

  • Buat password yang kuat. 
Apakah password akun-akun anda sudah menggunakan password yang kuat? Jika belum cepat ganti akun-akun anda untuk mencegah cybercrime. Jika memungkinkan masukan campuran huruf kecil, besar dan angka pada setiap akun agar memperkuat kata sandi.

  • Install software antivirus. 
Software antivirus digunakan untuk mencegah, mendeteksi dan menghilangkan berbagai malware seperti: virus, hijackers, ransomware, keyloggers, backdoors, rootkits, trojan horse, worms, malicious LSPs, dielers, dan spyware. Bagi seorang yang memiliki bisnis pasti sangat penting untuk melakukan investasi pada sebuah software antivirus untuk digunakan di berbagai komputer perusahaan anda. Software antivirus wajib ada khususnya bagi komputer yang menyimpan informasi sensitif milik customer-customer anda.

  • Membuat backup data. 
Sebaiknya pengguna komputer memiliki backup dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau lainnya. Ini bertujuan agar data anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer anda.

  • Konsultan keamanan untuk menentukan seberapa amannya bisnis anda. 
Cara lain yang bisa anda lakukan untuk mencegah cybercrime untuk bisnis anda adalah dengan memiliki konsultan keamanan IT untuk melakukan evaluasi mengenai seberapa amanya bisnis anda. Para spesialis keamanan ini bisa melakukan pemeriksaan keamanan untuk anda. Para spesialis keamanan ini bisa melakukan pemeriksaan keamanan untuk anda, memberitahu anda dimana letak titik-titik kelemahan keamanan anda. Karena hacker selalu terus menerus mencari cara untuk mendapatan akses ke data pribadi dan mencuri informasi senstif dari berbagai bisnis.

  • Gunakan fitur keamanan untuk Website Anda. 
Hal lain yang bisa Anda gunakan adalah menggunakan layanan SSL / HTTPs untuk keamanan website Anda dari pertukaran informasi. 


Sekian & Terima Kasih sudah membaca :)


Sumber & Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
https://idcloudhost.com/bagaimana-cara-mencegah-dan-menghindari-cybercrime/
http://pengetahuanteknologikomputer.blogspot.co.id/
Google Image

0 comments:

Post a Comment